Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Toto Purwanto Sandi Sebarluaskan Perda no.10 Tahun 2018 Tentang HaKI

Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:20 WIB Last Updated 2024-08-10T11:00:08Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol saat melaksanakan penyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat no. 10 Tahun 2018 Tentang HaKI bertempat di STIE Dr KHEZ Muttaqien (Unismu) , Kabupaten Purwakarta.


KABUPATEN PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,-- DPRD Provinsi Jawa Barat dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat turun ke daerah pemilihan masing-masing anggota untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya kepada masyarakat.


Salah satu anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat yang mensosialisasikan produk hukum tersebut H.Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol melaksanakan penyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat no. 10 Tahun 2018 Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) bertempat di STIE Dr KHEZ Muttaqien (Unismu) Jl. K.K Singawinata No.83, Nagri Kidul, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta kemarin.


Kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi,menyebutkan sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh provinsi. 


Karena menurut Kang TPS, selain memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai anggaran, anggota DPRD juga harus ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan fungsi legislasi dan kontrol yang menjadi tanggung jawab DPRD.

Caption : Mahasiswa dan Mahasiswi STIE Dr KHEZ Muttaqien (Unismu) Kabupaten Purwakarta saat mendengankan paparan dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol  pada penyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat no. 10 Tahun 2018 Tentang HaKI


Lebih lanjut politisi partai berlambang bintang mercy ini mengatakan Perda Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual sangat penting dalam upaya melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional di Jawa Barat. 


Jawa Barat merupakan Provinsi yang memiliki potensi tinggi pada sektor industri kreatif sehingga para pelaku ekonomi kreatif harus sadar akan pentingnya HaKI,tutur Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat .


Ditambahkan Legislator dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Propinsi Jawa Barat,perda ini dibentuk dalam upaya melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan budaya ekspresi budaya tradisional di Jawa Barat,tutur  wakil rakyat dari Dapil X (Kabupaten Karawang Dan Kabupaten Purwakarta).


Keberadaan perda tentang HAKI sebagai bentuk payung hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah.Tujuannya bagus, bahwa perda ini ingin menjadi sebuah pedoman dalam menghargai karya orang lain,tutur Bendahara Fraksi  Partai Demokrat DPRD Propinsi Jawa Barat ini. (Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update