Caption :Umum Aspanji Yayat S. Andhie
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-Menanggapi berita yang beredar di media online berjudul 30 Asosiasi Tolak Muporvlub Kadin Jabar .
Saya sebagai ketua Umum Aspanji Yayat S. Andhie memberikan keterangan pres kepada media di Bandung, Selasa (6/8/2024) yang merupakan salah satu anggota luar biasa Kadin Jabar dengan nomor KTA :20101/240110225 Berlaku hingga tanggal 4 -7-2025 menyatakan hal sebagai berikut:
1. Mereka yang hadir dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Ketua Dewan Pertimbangan dengan Asosiasi/Himpunan/Gabungan Anngota Luar Biasa Kadin Jabar di Hotel Asrilia Bandung tanggal 1 Agustus 2024. Sebagian besar adalah perwakilan dari asosiasi pengusaha/perusahaan yang tidak memiliki Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Jabar. Sehingga tidak memiliki hak menyuarakan aspirasi sebagai Anggota Luar Biasa KADIN Jabar.
2. Bahwa pemilik sah KTA ALB Kadin Jabar mayoritas menghendaki digelarnya Musyawarah Provinsi Luar Biasa merupakan hak konstitusional berdasar AD/ART. Sebagai pemilik suara dalam musyawarah provinsi para pemilik sah KTA ALB Kadin Jabar berhak menyampaikan pandangan, pendapat, kritik, dan usulan kepada pengurus Kadin Jabar demi keberlanjutan organisasi.
3. Bahwa penyampaian aspirasi pemilik sah KTA ALB Kadin Jabar terkait perlunya diselenggarakan Musprovlub telah memenuhi asas etika dan tata kelola organisasi. Dalam hal ini, pemilik sah KTA ALB telah mencermati dan menimbang dinamika yang terjadi di Kadin Jabar dan memandang perlu untuk menyampaikan aspirasinya guna menyelamatkan organisasi KADIN Jabar.
4. Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi, terlebih diketahui bahwa patut diduga bahwa Ketua Umum Kadin Jabar Cucu Sutara telah melakukan sejumlah pelanggaran berat AD/ART, yang antara lain berkenaan dengan hal berikut : Bersama-sama dengan sejumlah Ketua Kadin Provinsi se Indonesia menandatangani surat dukungan penunjukan PLT Ketua Umum Kadin Indonesia yang merupakan tahapan awal dari penyelenggaraan MUNASLUB Kadin Indonesia. Itu semua dilakukan tanpa didahului oleh dan atas persetujuan Rapat Pengurus Kadin Jabar.
5. Berdasarkan hal itu saya menegaskan bahwa mendesak Ketua Umum Kadin Indonesia segera memanggil dan memberi klarifikasi terkait dugaan pelanggaran berat AD/ARToleh Ketua Umum Kadin Jabar dimaksud. Dan jika terbukti benar Ketum Kadin jabar Cucu Sutara terlibat dalam konspirasi Munaslub tanpa sepengetahuan Pengurus Kadin Jabar maka layak diberhentikan dari jabatan Ketua Umum.**