Caption :Wakil Ketua (Waket) Panitia Khusus (Pansus) IV ,Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol,
KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua (Waket) Panitia Khusus (Pansus) IV ,Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol, mengungkapkan pihaknya dalam upaya menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045 Melaksanakan Rapat Dengan Mitra Kerja Pansus IV. Kamis, (01/08/2024).
Lebih lanjut dikatakan Kang TPS sapaan akrab legislator partai berlambang bintang mercy ini,Pansus IV melaksanakan Rapat Kerja terkait Dengan Pembahasan Pasal - Perpasal Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045,jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar X meliputi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang ini saat dihubungi via telepon selulernya Jumat 2 Agustus 2024.
Pansus IV membahas pasal per pasal lalu penyandingan antara draf awal dengan draf usulan penyempurnaan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.Provinsi dan kabupaten/kota punya visi yang sama bagaimana Indonesia harus sukses di tahun 2045 Indonesia emas seratus tahun Indonesia merdeka,tutur politisi partai berlambang bintang mercy ini.
Menurut Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, Pembahasan kali ini bertujuan meninjau lebih dalam dan mempertimbangkan setiap ayat per pasalnya. Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan.
Ada beberapa hal yang sudah kita sepakati terkait isu-isu yang cukup krusial. Intinya Perda ini harus implementatif di lapangan dan antisipatif terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
Ditambahkan Kang TPS,semoga Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Provinsi Jawa Barat.bisa menjadi payung hukum sehingga gerak langkah Provinsi dan Kabupaten kota bisa sama.(Rie/AdPar)