Notification

×

Iklan

Iklan

Plh KaDisdik Tegaskan, Informasi Jalur PPDB Rekomendasi Pj. Gubernur Jabar Dipastikan Hoax!

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 21:44 WIB Last Updated 2024-08-17T14:44:48Z

Caption : Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin bersama Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, M. Ade Afriandi (foto ist)


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Beberapa waktu lalu beredar surat rekomendasi dari Pj Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani secara elektronik, tanggal 14 Agustus 2024.


Isinya himbauan penerimaan siswa baru susulan, yang ditujukan ke SMA dan SMK Negeri .


Tertulis dalam surat, usulan tersebut datang dari Ketua Presidium Jawa Barat. 


Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa informasi yang mengaku menerima disposisi atau rekomendasi dari Pj. Gubernur Jabar berkaitan dengan Penerimaan Peserta Disdik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, SLB negeri di Jabar tahun 2024 tidaklah benar. 


Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor: 8222/PK.03.03/Disdik yang ditandatangani Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin.


Dalam surat edaran tertulis, siapa pun yang mengatasnamakan Pj. Gubernur Jabar dalam penerimaan calon peserta didik dapat diterima di satuan pendidikan tertentu tanpa melalui prosedur sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 9 Tahun 2024 dipastikan tidak benar dan diminta untuk melaporkan kepada pihak berwajib. 


Pj. Gubernur menegaskan, pihaknya tetap berpegang teguh pada komitmen bersama seluruh pimpinan Forkopimda Provinsi Jabar serta Pakta Integritas seluruh panitia PPDB tahun 2024 untuk melaksanakan PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB sesuai Pergub Jabar Nomor 9 Tahun 2024.


Dengan selesainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan dimulainya kegiatan belajar pada 15 Juli 2024, seluruh proses PPDB pun dinyatakan selesai. 


Laporkan


Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, M. Ade Afriandi pun menegaskan, untuk masyarakat ataupun orang tua siswa jika ada pihak yang memberikan informasi tersebut harap melapor ke sekolah atau kantor cabang dinas pendidikan di wilayah tersebut. 


“Jangan diikuti, apalagi jika ada nominal uang, itu jelas pungli atau pidana karena ada unsur penipuan,” tegasnya, Sabtu (17/8/2024).


Plh. Kadisdik berharap, masyarakat bisa lebih teliti dalam menyikapi informasi. “Jadi, ini imbauan bagi masyarakat yang ada di Jabar, khususnya di Kota Depok , Cianjur, Sukabumi dan daerah lainnya,” pungkasnya.(rie/red)


×
Berita Terbaru Update