Notification

×

Iklan

Iklan

Cek Syarat dan Jadwalnya, DPRD Jawa Barat Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID Jabar Periode 2024-2027

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB Last Updated 2024-09-05T03:00:22Z

Caption : Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat jl. Diponegoro no 27 Kota Bandung


BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-  DPRD Provinsi Jawa Barat mulai membuka pendaftaran Calon Anggota KPID Periode 2024-2027. Hal ini dalam rangka melaksanakan amanah Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.


Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. Dadang Rahmat Hidayat, SH, S.Sos, M.Si mengatakan, sedikitnya ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPID Provinsi Jabar. "Yang pertama, yaitu harus warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua  setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga sehat jasmani dan rohani," ungkap Dadang Rahmat di Bandung. 


Terkait pendidikan, dia menyampaikan, pada persyaratan di poin keempat calon anggota diharuskan berpendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara. Sedangkan di poin lima, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun saat mendaftar


"Poin ke enam itu berdomisili di wilayah Jawa Barat. Ketujuh, memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil serta berkelakuan tidak tercela. (Poin) Delapan harus emiliki kepedulian atau wawasan atau pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang penyiaran," paparnya.


Poin sembilan, dia sampaikan, calon anggota tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa. Ke sepuluh, bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif atau yudikatif jika terpilih menjadi anggota KPID Jawa Barat.


Kesebelas, tidak pernah dijatuhi pidana dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dua belas, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri atau Pegawai Swasta. "Ketiga belas. tentunya tidak terkait dengan partai politik atau Non Partisan. Poin terakhir atau keempat belas, Seluruh peserta diharuskan dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi," katanya.



Sementara tata cara pendaftaran, dik dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring pada tanggal 31 Agustus 2024 sd 1 Oktober 2024 melalui laman https://jabarprov.go.id/ dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen (max 5 MB).


"Dokumen itu mulai dari Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat 2024 – 2027 yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Jawa Barat dilegalisir oleh pejabat berwenang. Berpendidikan paling rendah S1 atau setara, Ijazah ( dilegalisir)," katanya.



Dadang menambahkan, para calon anggota harus pula menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani/jiwa dari rumah sakit pemerintah. "Termasuk surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah," imbuhnya. 


Bagi ASN, TNI maupun Polri maka para calon anggota harus mendapatkan  surat Izin dari Pimpinan Instansi/Lembaga tempat bekerja. Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat pun harus disertakan. Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena suatu putusan pidana dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi setempat.


Persyaratan yang lainnya, yaitu pas Photo berwarna berukuran 4×6, menyerahkan Makalah tentang Visi dan Misi sebagai Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat (ukuran A4 dan diketik rapi 3 halaman,dengan font Times New Roman, ukuran font 12 spasi 1,5), daftar Riwayat Hidup ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000. 


Hal lainnya, yaitu surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000. "Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif ditandatangani dan bermaterai  Rp 10.000, surat pernyataan bersedia berhenti sementara bagi ASN, TNI dan Polri ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000, dan surat perrnyataan bukan anggota partai politik (Non Partisan) ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000," paparnya. 


Persyaratan dan kelengkapan administrasi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat dapat diunduh melalui website Pemerintah Provinsi Jawa Barat https://jabarprov.go.id/ mulai tanggal 31 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB. Berkas dokumen pendaftaran dapat di upload kembali pada laman yang sama mulai tanggal 31 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB


Pendaftar yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 5 Oktober 2024 di website Pemerintah Provinsi Jawa Barat https://jabarprov.go.id/ dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya. (Adv)

×
Berita Terbaru Update