JAKARTA.LENTERAJABAR.COM, - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah menyampaikan pelaksanaan sidang paripurna tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, serta peraturan MPR Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) MPR, yaitu kewajiban MPR untuk menyelenggarakan sidang akhir masa jabatan untuk penyampaian laporan pelaksanaan wewenang serta tugas dan kinerja MPR selama 5 tahun.
Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers terkait rencana pelaksanaan sidang paripurna akhir masa jabatan MPR RI periode 2019-2024. Ia didampingi Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR Anies Mayangsari Muninggar
"Jadi, memang setiap akhir masa jabatan Pimpinan dan anggota MPR, kita punya kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan wewenang. Selain menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan, juga akan disahkannya Peraturan MPR tentang Tata Tertib dan Keputusan MPR tentang rekomendasi MPR masa jabatan 2019-2024 untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode 2024-2029," terang Plt Sekjen MPR Siti di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Siti menjelaskan pihaknya akan lebih dulu menggelar rapat gabungan pimpinan MPR dan pimpinan fraksi serta kelompok DPD di MPR, Senin (23/9). Kemudian, baru dilanjut sidang akhir masa jabatan MPR RI periode 2019-2024, Rabu (25/9).
"Dalam ragab tersebut, akan diputuskan dan disahkan beberapa hal, seperti materi apa yang akan dibawa dalam sidang paripurna akhir masa jabatan pada tanggal 25 September 2024. Lalu, rekomendasi MPR masa jabatan 2019-2024 untuk Pimpinan dan anggota MPR periode 2024-2029, salah satunya mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)," terang Siti.
Lebih lanjut Siti mengungkapkan bahwa rangkaian kegiatan penting MPR tersebut akan bersambung sampai acara sidang pelantikan anggota MPR baru, Selasa (1/10/2024). Mekanisme sidang tersebut dilakukan dengan melantik anggota DPR, DPD, dan terakhir MPR.
"Jadi, mungkin teknisnya nanti di meja para anggota ini ada dua map. Untuk anggota DPR ada map DPR dan ada map MPR. Untuk anggota DPD, ada map-nya DPD dan map-nya MPR. Karena itu serentak dilaksanakan di tanggal 1 Oktober, untuk menyatukan persepsi agar acara penting tersebut berjalan dengan baik dan lancar, kami barusan sebelum konferensi pers ini melakukan rapat koordinasi dengan KPU, DPR, DPD," ujarnya.
Siti juga mengatakan akan ada penambahan anggota MPR yang semula di periode 2019-2024 berjumlah 711 menjadi 732 anggota di periode 2024-2029. Ia menjelaskan ada peningkatan jumlah baik dari DPR maupun DPD.
Ia juga menyebutkan tentang acara pemilihan pimpinan DPR dan DPD. Untuk lokasinya, pemilihan pimpinan DPR mungkin di ruang rapat Paripurna. Sementara pemilihan pimpinan DPD di ruang rapat Paripurna Nusantara V. Baru setelahnya, MPR akan menetapkan pimpinannya.
"Biasanya kalau pelantikan di tanggal 1 Oktober, kemungkinan nanti pelantikan Pimpinan MPR-nya di tanggal 3 atau 4, tergantung dari finalnya pelantikan atau pemilihan dari pimpinan DPR dan DPD. Di tanggal 2 Oktober biasanya digelar rapat-rapat pembentukan alat kelengkapan dan lainnya," jelas Siti.
Siti menambahkan terkait konfigurasi pimpinan MPR periode 2024-2029. Jika aturan konfigurasi awal periode 2019-2024 yakni 10 orang pimpinan, 1 ketua dan 9 wakil ketua perwakilan seluruh fraksi ditambah kelompok DPD tidak berubah, maka pimpinan MPR untuk periode 2024-2029 akan menjadi 9 pimpinan yang terdiri dari 8 fraksi minus perwakilan PPP yang tidak lolos ke Senayan dan 1 kelompok DPD.
Di sesi akhir, ia berharap agar informasi mengenai rencana pelaksanaan sidang paripurna akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 dan semua kegiatan penting MPR RI selanjutnya bisa terpublikasikan dengan baik kepada seluruh elemen bangsa Indonesia.(red/***)