Notification

×

Iklan

Iklan

2,3 juta Masyarakat Jabar dalam Antrean Kepesertaan PBI-JKN Akan Diverifikasi

Senin, 28 Oktober 2024 | 19:45 WIB Last Updated 2024-10-28T12:45:25Z

Caption : Sekda Jabar Herman Suryatman memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi Tata Kelola Data Kemiskinan di Jawa Barat di Aula Sawala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Kota Cimahi,Senin (28/10/2024)

.


KOTA CIMAHI.LENTERAJABAR.COM, -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengikuti Rapat Koordinasi Tata Kelola Data Kemiskinan di Provinsi Jawa Barat di Aula Sawala Dinas Sosial Jabar, Kota Cimahi, Senin (28/10/2024). 


Dalam rakor bertema “Mengurai Antrean Kepesertaan PBI-JKN di Provinsi Jawa Barat: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Sosial" itu Herman menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan antrean Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI- JKN). 


Maka dilakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, mulai dari dinas sosial dan dinas kesehatan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota juga dengan Kementerian Sosial guna pemutakhiran data supaya masyarakat yang mendapat manfaat benar-benar tepat sasaran. 


"Baru saja kami konsolidasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dari 27 kabupaten/kota, juga dengan Kementerian Sosial untuk menyelesaikan antrean PBI -JKN. Kurang lebih ada 2,3 juta antrean masyarakat yang ingin masuk ke PBI," kata Herman Suryatman. 


"Tentu bukan hal yang mudah, tapi hari ini kami konsolidasikan dan teman-teman di 27 kabupaten/kota akan melakukan pengecekan, verifikasi, serta validasi untuk memastikan dari sekitar 2,3 juta itu berapa sebetulnya yang betul-betul berhak," tuturnya. 


Menurutnya, PBI- JKN merupakan salah satu cara mengurangi beban masyarakat miskin karena itu Pemda Provinsi Jawa Barat memberikan atensi khusus. 


"Sebuah ikhtiar untuk memastikan masyarakat miskin yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sesuai dengan indikator mendapatkan haknya," ucap Herman. 


Ketua Koordinator Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Septian menuturkan perlunya penyelesaian inclusion error maupun exclusion error sejak di tingkat pemerintah kabupaten/kota. 


Inclusion error adalah kesalahan dalam data, dimana orang yang seharusnya tidak tercatat tetapi masuk sebagai penerima manfaat. 


Sedangkan exclusion error merupakan kesalahan dalam data, dimana orang yang seharusnya tercatat tetapi tidak tercatat sebagai penerima manfaat. 


"Perlunya inclusion error itu diselesaikan di pemerintah kabupaten/kota sehingga untuk exclusion error data bisa masuk ke DTKS dan tepat sasaran, kemudian dapat memperoleh layanan kesehatan, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat," ucap Septian.(rie/red)

×
Berita Terbaru Update