Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar VIII (Kota Depok - Kota Bekasi) Dr. dr. Farabi A Rafiq, Sp.A., M.Kes
KOTA DEPOK.LENTERAJABAR.COM,- Provinsi Jawa Barat memiliki potensi luar biasa di sektor kepariwisataan, bahkan menjadi penyumbang cukup besar bagi pendapatan daerah.
Dalam upaya mengerakkan dan mengembangkan perekonomian di desa, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah sepakat memberikan dukungan berupa payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Perda ini dibuat untuk tujuan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata dengan kondisi alam dan kearifan lokal yang berkarakter.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar VIII (Kota Depok - Kota Bekasi) Dr. dr. Farabi A Rafiq, Sp.A., M.Kes Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah bertempat di, Kecamatan Krukut, Kec.Limo, Kota Depok. Jumat, (18/10/2024).
Politisi senior Partai berlambang pohon beringin ini,Perda Desa Wisata memiliki peran penting sebagai payung hukum untuk pengembangan pariwista di tingkat desa, tuturnya seraya menambahkan jadi dengan adanya Perda Wisata, harapannya setiap desa di Jabar yang memiliki potensi wisata dapat mengacu pada aturan itu,jelas Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi kesejahteraan rakyat.
Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta membangkitkan pelaku UMKM sehingga kesejahteraan masyarakat di Desa semakin meningkat.Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.(red/rie)