Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Christin Novalia Simanjuntak, SH., M.K.N, Sosialisasikan Perda Desa Wisata di Hegarmukti Cikarang

Minggu, 20 Oktober 2024 | 23:59 WIB Last Updated 2024-10-20T23:13:17Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Christin Novalia Simanjuntak, SH., M.K.N,(batik merah) saat kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tentang Desa Wisata  di gedung Graha Tiara Cikarang Hegarmukti, Cikarang Pusat.


KABUPATEN BEKASI.LENTERAJABAR.COM
, – Provinsi Jawa Barat memiliki potensi luar biasa di sektor kepariwisataan, bahkan menjadi penyumbang cukup besar bagi pendapatan daerah.


Dalam upaya mengerakkan dan mengembangkan perekonomian di desa, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah sepakat memberikan dukungan berupa payung hukum yang tertuang dalam  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. 


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan (Dapil ) IX (Kabupaten Bekasi) Christin Novalia Simanjuntak, SH., M.K.N, . melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tentang Desa Wisata yang diselengarakan di gedung Graha Tiara Cikarang Hegarmukti, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Christin Novalia Simanjuntak,mengungkapkan Puji Tuhan acara berjalan dengan lancar. Seluruh masyarakat yang hadir antusias dan semua fokus mendengarkan materi yang disampaikan,tutur srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini melalui Whatsappnya saat di hubungi.




Lebih lanjut dikatakan Christin Anggota Legislatif (Aleg) Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat ini, Kebetulan juga memang desa Hegarmukti adalah salah satu desa wisata yang menjsdi ikon wisata kabupaten bekasi yaitu situ rawa binong, sehingga tadi juga terjadi diskusi bagaimana sekiranya kita semakin mengembangkan dan melestarikan lokasi ikonik tersebut, salah satunya adalah mengajak semua bapak ibu yang hadir untuk rajin memposting rawa situ binong ke sosial media seperti tiktok dan facebook supaya semakin terkenal,ajaknya alumi strata dua Universitas Indonesia ini. 


Ditambahkan Founder Christin Novalia Simanjuntak foundation,kegiatan ini merupakan amanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai tiga fungsi : pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda. Jadi selain mensosialisasikan tentang perda, tujuan kegiatan ini juga untuk meningkatkan pengetahuan dan menyamakan pemahaman bersama tentang desa wisata,pungkasnya.


Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta membangkitkan pelaku UMKM sehingga kesejahteraan masyarakat di Desa semakin meningkat.Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.


Dengan sinergitas dan kolaborasi memperkuat jalinan penyelenggaran pariwisata yang terpadu, antara masyarakat dan pelaku usaha pariwisata dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa) .(rie/**)

×
Berita Terbaru Update