Notification

×

Iklan

Iklan

Aleg H.M.Hasbulah Rahmad S.Pd,M.Hum Sosialisasikan Perda Desa Wisata di Dumek Depok

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:51 WIB Last Updated 2024-10-21T12:07:39Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.M.Hasbulah Rahmad S.Pd,M.Hum saat Melaksanakan kegiatan Penyebarluasaan perda Provinsi Jawa Barat bertempat di Kelurahan Duren Mekar (Dumek) Kecamatan Bojongsari, Kota Depok  Sabtu, (19/10/2024).(foto Ist)


KOTA DEPOK.LENTERAJABAR.COM
,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok H.M.Hasbulah Rahmad S.Pd,M.Hum Melaksanakan kegiatan Penyebarluasaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat bertempat di Kelurahan Duren Mekar (Dumek) Kecamatan Bojongsari, Kota Depok  Sabtu, (19/10/2024).


Kegiatan Penyebarluasaan Perda berjalan dengan lancar. Seluruh masyarakat yang hadir antusias dan semua fokus mendengarkan materi yang disampaikan,tutur politisi partai berlambang matahari bersinar ini.


Lebih lanjut dikatakan bang Has sapaan akrab Hasbulah Rahmad Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jawa Barat ini.Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar telah menyetujui terbitnya regulasi yang mengatur Desa Wisata.


Regulasi desa wisata yang mengatur teknis pengembangan desa wisata diatur  dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022,jelas bang Has alumni stata dua Universitas Indonesia ini.


Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.M.Hasbulah Rahmad S.Pd,M.Hum foto bersama konstituen seusai acara penyebarluasan perda.(foto ist)


Terbitnya Perda ini tentunya menjadi petunjuk bagi daerah untuk membuat program teknis pengembangan desa wisata.

Hadirnya program yang dibuat itu, jelas  merupakan suatu keharusan karena dengan dibuatnya program itu  kehadiran desa wisata menjadi spirit untuk mengembangkan potensi wisata di daerah.


Anggota Legislatif (Aleg) Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat ini,Perda tentang Desa wisata  memuat 27 pasal, memberikan arahan pengembangan desa wisata di daerah,tutur Anggota Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) .


Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta membangkitkan pelaku UMKM sehingga kesejahteraan masyarakat di Desa semakin meningkat.Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.


Dengan sinergitas dan kolaborasi memperkuat jalinan penyelenggaran pariwisata yang terpadu, antara masyarakat dan pelaku usaha pariwisata dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa).(Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update