Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Faisyal Hermawan, SE, MM |
KOTA DEPOK .LENTERAJABAR.COM,- Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.
Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.
Terbitnya Perda ini tentunya menjadi petunjuk bagi daerah untuk membuat program teknis pengembangan desa wisata.Hadirnya program yang dibuat itu, jelas merupakan suatu keharusan karena dengan dibuatnya program itu kehadiran desa wisata menjadi spirit untuk mengembangkan potensi wisata di daerah.
Perda Desa Wisata memiliki peran penting sebagai payung hukum untuk pengembangan pariwista di tingkat desa,jadi dengan adanya Perda Wisata, harapannya setiap desa di Jabar yang memiliki potensi wisata dapat mengacu pada aturan itu,jelas bung “Faisyal” sapaan akrab Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta membangkitkan pelaku UMKM sehingga kesejahteraan masyarakat di Desa semakin meningkat.Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat,pungkas Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi keuangan ini.(rie/red)