Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Dapil IV Tom Maskun Sosialisasi Perda Desa Wisata

Minggu, 20 Oktober 2024 | 13:48 WIB Last Updated 2024-10-26T06:58:05Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Dr. H. Tom Maskun,M.Pd.,saat  Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata bertempat di Desa Cimaragang, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Sabtu (19/10/2024). 


KABUPATEN CIANJUR .LENTERAJABAR.COM
,- sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, sambungnya, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan. 


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Dr. H. Tom Maskun,M.Pd., dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,turun ke daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil)  dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024. 


Wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar IV Kabupaten Cianjur ini melaksanakan Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata bertempat di Desa Cimaragang, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Sabtu (19/10/2024). 


Sosialisasi yang dihadiri perangkat desa, BPD, RW/ RT se Desa Cimaragang, tokoh masyarakat, tokoh agama, guru/ tokoh pendidikan, pengurus Posyandu, PKK, tokoh pemuda dan seniman/budayawan Cidaun.


Anggota Komisi V  DPRD Provinsi Jabar yang membidangi kesra ini menyebutkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh provinsi,jelas politisi senior partai berlambang banteng moncong putih ini. 


Lebih lan jut dikatakan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat ini Ada sebelas poin penting yang disampaikan dalam proses penyebar luasan Perda Desa Wisata yang dihadiri 100 orang peserta tersebut, hal pertama adalah tentang pemetaan dan pengembangan potensi Desa Wisata.


Tom mengatakan, dalam hal pemetaan ada beberapa katagori yang masuk yakni wisata alam meliputi DTW berbasis sumber daya alam pedesaan, pertanian, geologi, hutan, perkebunan rakyat, bahari, gas bumi atau sumber air panas dalam model pengembangan wisata.


"Potensi di Desa Cimaragang bisa mengembangkan wisata alam sumber air panas alam, potensi wisata alam arung jeram Sungai Cilaki dan lainnya," ujar Tom.


Ia mengatakan, pengelolaannya pemberdayaannya bisa oleh Bumdes Mandiri Mukti Desa Cimaragang Kecamatan Cidaun.


Tom mengatakan poin lainnya ada wisata budaya yang meliputi DTW berbasih budaya dan kearifan lokal, upacara adat, musik tradisional, tari tradisional, situs cagar budaya, religi, arsitektur lokal, kerajinan lokal, dan kuliner serta kekhasan budaya.


Wisata buatan meliputi DTW berbasis kreasi dan kreativitas kerajinan tangan dalam bentuk seni rupa, seni lukis, taman kreasi, galeri dan sanggar budaya setempat.


Lalu poin penyebarluasan lainnya adalah pemberdayaan desa yang meliputi pembinaan tata kelola desa, peningkatan kapasitas SDM dan EKRAF desa wisata tingkat lanjutan, pembinaan DTW di Desa Wisata, peningkatan dan pengembangan pemasaran Desa Wisata, fasilitasi pengembangan jaringan usaha dan kemitraan.


Lalu ada dukungan penyediaan infrastruktur Desa Wisata yang meliputi petunjuk arah, penerangan jalan umum, infrastruktur jalan, infrastruktu sumber daya air, prasarana sarana, utilitas permukiman, infrastruktur telekomunikasi, dan sarana transportasi. Penyediaan fasilitasi dilakukan dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.


Poin lainnya adalah sistem informasi Desa Wisata meliputu profil, atraksi, fasilitas, produk, akses dan moda transportasi menuju dan sebaran. Poin ini harus terintegrasi dengan sistem informasi kepariwisataan daerah Provinsi dan sistem informasi pemberdayaan masyarakat desa. Dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanaan urusan pemerintaah bidang pariwisata berkoordinasi dengan perangkat daerah yan melaksanakn urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informasi.


Poin lainnya adalah perlunya kerjasama dan sinergitas. Kerjasama dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi lain, pemeirntah daerah kabupatn/kota, pihak ketigam dan lembaha daerah di luar negeri.


Poin lainnya adalah pemberian penghargaan upaya yang diberikan penghargaan berupa pengembangan potensi Desa Wisata pelestarian alam dan lingkungan hidup dan pemeliharaan tradisi, kesenian, budaya, dan kearifan lokal Desa Wisata, bentuk penghargaan bisa hadiah, piagam, dan piala.


Poin lainnya adalah pembentukan forum komunikasi desa yang meliputi unsuri pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemeirntah desa, akademisi, asosiasi desa wisata, kelompok masyarakat, dunia usaha, dan media.


Partisipasi masyarakat dunia meliputi usulan pencanangan Desa Wisata, turut serta dalam pemberdayaan Desa Wisata, turut serta dalam usaha pariwisata di Desa Wisata, dapat dilakukan melalui pembiayaan, penyediaan sarana, promosi, sponsorhisp, dan pemberian pelatihan.


Harus adanya pembinaan kepada pemerintah kabupaten kota meliputi pengarusutamaan pengembangan desa menjadi Desa Wisata penilaian dan penetapan Desa Wisata, pelestarian tradisi kesenian buadaya dan kearifan lokal DEsa Wisata, pengelolaan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan.


Hal lain tak kalah pentingnya adalah pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi. Dan terakhir adalan pembiayaan dalam hal ini pembiayaan pengembangan dan pemberdayaan Desa Wisata, pembiayaan pengelolaan desa wisata. (red/***)

×
Berita Terbaru Update