Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Dapil XI Ineu Purwadewi Sundari, Sosialisasi Perda Desa Wisata

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:42 WIB Last Updated 2024-10-27T22:42:33Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M.


KABUPATEN SUMEDANG .LENTERAJABAR.COM
,- Provinsi Jawa Barat memiliki potensi luar biasa di sektor kepariwisataan, bahkan menjadi penyumbang cukup besar bagi pendapatan daerah.


Dalam upaya mengerakkan dan mengembangkan perekonomian di desa, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah sepakat memberikan dukungan berupa payung hukum yang tertuang dalam  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. 


Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, sambungnya, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan. 


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M. dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,turun ke daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil)  dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024. 


Caption :  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M saat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Perda  Bertempat di GOR Desa Mekargalih Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang. Minggu, (27/10/2024).


Te Ineu sapaan akrab srikandi partai brlambang banteng moncong putih Wakil rakyat daerah pemilihan Jabar XI meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka,dan Kabupaten Subang ini melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)  Provinsi Jawa Barat Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata  2024  Bertempat di GOR Desa Mekargalih Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang. Minggu, (27/10/2024).


Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jabar ini menyebutkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh provinsi,jelas Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar  yang membidangi keuangan ini.


Perda Desa Wisata memiliki peran penting sebagai payung hukum untuk pengembangan pariwista di tingkat desa, tuturnya seraya menambahkan jadi dengan adanya Perda Wisata, harapannya setiap desa di Jabar yang memiliki potensi wisata dapat mengacu pada aturan itu .


Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta membangkitkan pelaku UMKM sehingga kesejahteraan masyarakat di Desa semakin meningkat.Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.(rie/red)

×
Berita Terbaru Update