Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Dessy Susilawati Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren di Dapil

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:21 WIB Last Updated 2024-10-21T13:41:45Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Dessy Susilawati,, S.Pd.I.saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat yang bertempat di Yayasan An-Nur, Kecamatan Warungdoyong, Kota Sukabumi. Jumat, (18/10/2024). (foto ist)


KABUPATEN SUKABUMI.LENTERAJABAR.COM
,-  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,kini mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).


Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Dessy Susilawati,, S.Pd.I. wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Jabar V meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi.


Te Dessy sapaan akarab srikandi Partai Amanat Nasional (PAN) melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat yang bertempat di Yayasan An-Nur, Kecamatan Warungdoyong, Kota Sukabumi. Jumat, (18/10/2024).


Kegiatan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi  Penyelenggaraan Pesantren tersebut dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024. 


Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar yang membidangi keuangan ini menyebutkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh provinsi,jelas politisi senior partai berlambang Matahari matahari putih dengan 32 pancaran sinar ini,



Lebih lanjut dikatakannya karena selain memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai anggaran, anggota DPRD juga harus ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan fungsi legislasi dan kontrol yang menjadi tanggung jawab DPRD,tutur Te Dessy yang juga Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat .


Untuk diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan, diundangkan dan berlaku mulai 10 Februari 2021. 


Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren diantaranya untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;


1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;


2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau


3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.(Adv)




×
Berita Terbaru Update