Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Drs.Mamat Rachmat, M.Si Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:00 WIB Last Updated 2024-10-26T13:09:09Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Drs.Mamat Rachmat, M.Si saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat.Nomor 1 Tahun 2021  tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Cipadung Kulon, Kec. Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat. Jum'at, (18/10/2024)


KOTA BANDUNGI.LENTERAJABAR.COM
,-  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,turun ke daerah pemilihan untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).


Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Drs.Mamat Rachmat, M.Si asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat.Nomor 1 Tahun 2021  tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Cipadung Kulon, Kec. Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat. Jum'at, (18/10/2024)


Kegiatan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi  Penyelenggaraan Pesantren tersebut dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024. 


Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar yang membidangi kesra ini menyebutkan,dengan adanya perda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk membantu atau memfasilitasi pondok-pondok Pesantren yang di Jawa Barat termasuk yang terbanyak di seluruh Provinsi Indonesia dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan berperan penting dalam pembangunan di Jawa Barat, Jelas Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini. 




Salah satu hal penting dalam Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disebutkan, peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi pondok pesantren. Mulai dari sarana dan prasarana hingga pembinaan pondok pesantren.


Untuk diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan, diundangkan dan berlaku mulai 10 Februari 2021. 


Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren diantaranya untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;


1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;


2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau


3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.(rie/red)



 












×
Berita Terbaru Update