Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar H. Agung Yansusan Sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:26 WIB Last Updated 2024-10-31T09:49:05Z

Caption : Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Agung Yansusan ST.,S.Ag, MUD 


KABUPATEN BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
, - Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi tersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan(Controling), penganggaran (Budgetting) dan pembentukan perda (legislasi).


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,kini mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat. kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).


Salah satunya Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Agung Yansusan ST.,S.Ag, MUD . Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II Kabupaten Bandunga, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat di Desa Kamasan, Kec. Banjaran, Kabupaten Bandung. (Jumat, 18/10/2024)


Caption : Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Agung Yansusan ST.,S.Ag, MUD saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat di Desa Kamasan, Kec. Banjaran, Kabupaten Bandung. (Jumat, 18/10/2024)


Anggota Komisi II yang membidangi perekonomian dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Jawa Barat ini dalam kegiatan tersebut terkait penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren perda ini dibentuk untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Daerah Provinsi Jawa Barat.


Kegiatan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi  Penyelenggaraan Pesantren tersebut dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024. 


Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan pertama di Indonesia, sehingga Jabar menjadi pelopor. 


Dari aspek jumlah pondok pesantren pun, Provinsi Jabar menjadi terbanyak pertama di Indonesia, kedua Provinsi Jawa Timur. Sehingga Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini sangat penting bagi Jawa Barat, (rie/red)

×
Berita Terbaru Update