Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar H. M. Lillah Sahrul Mubarok, S.Sos. Sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:24 WIB Last Updated 2024-10-31T02:38:39Z

Caption :Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  H. M. Lillah Sahrul Mubarok, S.Sos


KABUPATEN TASIKMALAYA.LENTERAJABAR.COM
, -  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,kini mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).


Salah satunya Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. M. Lillah Sahrul Mubarok, S.Sos. Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat di Kantor Desa Sarimanggu,Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat. Minggu, (27/10/2024).


Anggota Komisi V yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Barat ini dalam kegiatan tersebut terkait dengan  penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.


Kegiatan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi  Penyelenggaraan Pesantren tersebut dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024. 


Pesantren turut memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan Bangsa Indonesia. Peran pesantren tidak hanya melahirkan generasi terdidik dengan pemahaman agama yang kuat dan kemampuan akademik yang mumpuni, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bahkan tak sedikit alumni pesantren membuktikan kapasitasnya dalam memimpin dan membuat kebijakan publik.

Caption :Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  H. M. Lillah Sahrul Mubarok, S.Sos saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat di Kantor Desa Sarimanggu,Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat. Minggu, (27/10/2024).




Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren perda ini dibentuk untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Daerah Provinsi Jawa Barat.


Untuk diketahui, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan, diundangkan dan berlaku mulai 10 Februari 2021. ini merupakan pertama di Indonesia, sehingga Jabar menjadi pelopor. 


Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren diantaranya untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;


1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;


2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau


3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.(rie/red)  

×
Berita Terbaru Update