Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar H.Jenal Aripin Mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata di Karawang

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:26 WIB Last Updated 2024-10-26T12:44:02Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Jenal Aripin saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata yang dilaksanakan  di Cipaga Stone Park, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. (Sabtu, 19/10/2024)


KABUPATEN KARAWANG.LENTERAJABAR.COM
, - sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut,  para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan. 


Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H.Jenal Aripin dari Daerah Pemilihan (Dapil) X meliputi Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta ,dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,turun ke daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil)  dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024. 




Anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Provinsi Jawa Barat H. Jenal Aripin melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata yang dilaksanakan  di Cipaga Stone Park, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. (Sabtu, 19/10/2024)


Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat ini  Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Desa Wisata perda ini dibentuk untuk pemetaan, pengembangan potensi, dan pencanangan desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan di Daerah Provinsi Jawa Barat.


Ditambahkan politisi senior partai berlambang bintang mercy ,Perda ini dibuat untuk tujuan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata dengan kondisi alam dan kearifan lokal yang berkarakter,pungkasnya. (rie/red)

×
Berita Terbaru Update