Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Tuti Turimayanti Gelar Penyebarluasan Perda di Lembang

Senin, 28 Oktober 2024 | 08:05 WIB Last Updated 2024-10-28T01:05:47Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Tuti Turimayanti 


KABUPATEN BANDUNG BARAT .LENTERAJABAR.COM
,-- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,kini mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).


Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Tuti Turimayanti wakil rakyat dari dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat yang bertempat di Aula Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (27/10/2024).


Kegiatan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi  Penyelenggaraan Pesantren tersebut dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024. 


sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi tersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan(Controling), penganggaran (Budgetting) dan pembentukan perda (legislasi).


Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Tuti Turimayanti saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat yang bertempat di Aula Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (27/10/2024).


Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan. 


Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jabar yang membidangi pemerintahan ini menyebutkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh provinsi,jelas srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini.


Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan pertama di Indonesia, sehingga Jabar menjadi pelopor. 


Dari aspek jumlah pondok pesantren pun, Provinsi Jabar menjadi terbanyak pertama di Indonesia, kedua Provinsi Jawa Timur. Sehingga Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini sangat penting bagi Jawa Barat, terlebih Cianjur sebagai wilayah yang populer sebagai kota santri (rie/red)

×
Berita Terbaru Update