KABUPATEN GARUT.LENTERAJABAR.COM, - Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi tersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan(Controling), penganggaran (Budgetting) dan pembentukan perda (legislasi).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,kini mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat. kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).
Salah satunya Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Ahab Sihabudin dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XIV Kabupaten Garut, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat di di Aula Mesjid Al-khoir Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. (Ahad, 27/10/2024)
Sekretaris Komisi IV yang membidangi pembangunan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Barat ini dalam kegiatan terkait penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren perda ini dibentuk untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024.
Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan pertama di Indonesia, sehingga Jabar menjadi pelopor.
Dari aspek jumlah pondok pesantren pun, Provinsi Jabar menjadi terbanyak pertama di Indonesia, kedua Provinsi Jawa Timur. Sehingga Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini sangat penting bagi Jawa Barat, (rie/red)