Dalam upaya mengerakkan dan mengembangkan perekonomian di desa, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah sepakat memberikan dukungan berupa payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.
Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, sambungnya, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.
Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Arif Rachman, S.E.,M.M Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya,dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,turun ke daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024.
Anggota Fraksi Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat ini melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ar Garden Tanjungjaya, Kabupaten. Tasikmalaya, Jum'at, (18/10/2024)
Lebih lanjut dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat ini Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Desa Wisata perda ini dibentuk untuk pemetaan, pengembangan potensi, dan pencanangan desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditambahkan politisi senior partai berlambang banteng moncong putih ,Perda ini dibuat untuk tujuan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata dengan kondisi alam dan kearifan lokal yang berkarakter,pungkasnya. (rie/red)