Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hilal Hilmawan.S.I.P.,M.I.P saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Gedung Serbaguna,Balai Desa Singajaya,Kabupaten Indramayu.
KABUPATEN INDRAMAYU.LENTERAJABAR.COM, - Provinsi Jawa Barat memiliki potensi luar biasa di sektor kepariwisataan, bahkan menjadi penyumbang cukup besar bagi pendapatan daerah.
Dalam upaya mengerakkan dan mengembangkan perekonomian di desa, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah sepakat memberikan dukungan berupa payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Perda ini dibuat untuk tujuan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata dengan kondisi alam dan kearifan lokal yang berkarakter.
Caption : Masyarakat antusias saat mengikuti kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah yang dilakukan legislator Hilal Hilmawan.S.I.P.,M.I.P
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII ( Kota/ Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu ) Hilal Hilmawan.S.I.P.,M.I.P Melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Gedung Serbaguna,Balai Desa Singajaya,Kabupaten Indramayu. Dalam kegiatan tersebut Hilal Mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata.
Politisi senior Partai Golkar ini,Perda Desa Wisata memiliki peran penting sebagai payung hukum untuk pengembangan pariwista di tingkat desa, tuturnya seraya menambahkan jadi dengan adanya Perda Wisata, harapannya setiap desa di Jabar yang memiliki potensi wisata dapat mengacu pada aturan itu,jelas Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembanguanan ini.
Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta membangkitkan pelaku UMKM sehingga kesejahteraan masyarakat di Desa semakin meningkat.Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.(rie/red)