Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Ir. H. MQ. Iswara, Aifo : Pesantren Berikan Kontribusi Signifikan bagi Kemajuan Bangsa Indonesia

Senin, 28 Oktober 2024 | 19:45 WIB Last Updated 2024-10-29T13:09:10Z

KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi tersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan(Controling), penganggaran (Budgetting) dan pembentukan perda (legislasi).


Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. H. MQ. Iswara, Aifo., sebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren bertempat di Kantor PW Persatuan Islam (Persis) Jabar, Jalan Peta Kota Bandung, Senin (28/10/2024).


Kegiatan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi  Penyelenggaraan Pesantren tersebut dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024. 


Dalam kesempatan tersebut, Iswara mengatakan pesantren turut memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan Bangsa Indonesia. Peran pesantren tidak hanya melahirkan generasi terdidik dengan pemahaman agama yang kuat dan kemampuan akademik yang mumpuni, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bahkan tak sedikit alumni pesantren membuktikan kapasitasnya dalam memimpin dan membuat kebijakan publik.


"Sehingga sudah seharusnya Pesantren ini mendapatkan perhatian dari pemerintah. Perda ini (Fasilitasi Pesantren) adalah bentuk pengakuan Pemprov Jabar tentang pentingnya keberadaan pesantren", ujar Iswara politisi seniot Partai Golongan Karya (Golkar) ini.




Untuk diketahui, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan, diundangkan dan berlaku mulai 10 Februari 2021. ini merupakan pertama di Indonesia, sehingga Jabar menjadi pelopor. 


Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren diantaranya untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;


1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;


2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau


3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.(rie/red) 


×
Berita Terbaru Update