Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Pipik Taufik Ismail Gelar Penyebarluasan Perda tentang Desa Wisata di Karawang

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:52 WIB Last Updated 2024-10-28T02:52:08Z

Caption :Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M 


KABUPATEN KARAWANG .LENTERAJABAR.COM
,- sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan. 


Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Jabar X meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta) melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tentang Desa Wisata yang diselengarakan di Cafe Dewasena Jl.Panatayuda II No.8, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Minggu, (27/10/2024)


Caption :Peserta sosialisasi perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tentang Desa Wisata yang  antusias mendengarkan paparan dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M di Cafe Dewasena Jl.Panatayuda II No.8, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Minggu, (27/10/2024)


Lebih lanjut dikatakan Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat ini,Perda Desa Wisata memiliki peran penting sebagai payung hukum untuk pengembangan pariwista di tingkat desa, tuturnya seraya menambahkan jadi dengan adanya Perda Wisata, harapannya setiap desa di Jabar yang memiliki potensi wisata dapat mengacu pada aturan itu,jelas Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembangunan ini.


Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Desa Wisata perda ini dibentuk untuk pemetaan, pengembangan potensi, dan pencanangan desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan di Daerah Provinsi Jawa Barat.


Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta membangkitkan pelaku UMKM sehingga kesejahteraan masyarakat di Desa semakin meningkat.Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.(rie/red)

×
Berita Terbaru Update