Dalam upaya mengerakkan dan mengembangkan perekonomian di desa, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah sepakat memberikan dukungan berupa payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan VIII (Kota Bekasi dan Kota Depok) Ronny Hermawan, S.H. Melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Politisi senior partai berlambang bintang mercy ini melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata bertempat di Graha Wijaya Kusuma, Jl Margahayu beringin Rt/Rw 06/20 kelurahan Margahayu kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
Kegiatan Penyebarluasaan Perda berjalan dengan lancar. Seluruh masyarakat yang hadir antusias dan semua fokus mendengarkan materi yang disampaikan,Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi Kesra ini.
Perda ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dengan upaya memajukan kepariwisataan daerah melalui desa wisata, dengan tetap memelihara kelestarian alam serta keluhuran nilai budaya dan adat istiadat.
Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta membangkitkan pelaku UMKM sehingga kesejahteraan masyarakat di Desa semakin meningkat.Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.(rie/red)