Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Puspitasari, S.Sos., M.BA (foto Istimewa)
KOTA BEKASI.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok Ade Puspitasari, S.Sos., M.BA Melaksanakan kegiatan Penyebarluasaan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat bertempat di Jl. Kranggan, Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi. Jumat, (18/10/2024).
Legislator partai berlambang pohon beringin ini menyebut perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak,tutur Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat .
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial,”kata Ketua DPD Golkar Kota Bekasi ini.
Lebih lanjut dikatakannya oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting dan menjadi tugas kita bersama,ungkap te Ade yang juga menjabat Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bekasi.
Perda ini dibentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif,ungkap alumin magister strata dua Universita Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini.
Perda PPA ini dibuat karena fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi, seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dll. Untuk itu Perda PPA sangat krusial dan penting untuk menjamin perlindungan khusus anak,pungkas Ketua LPA Kota Bekasi.(rie/dbs)