Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Rakyat Dapil VIII Iwan Koswara, S.Pd.I Sebarluaskan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:06 WIB Last Updated 2024-10-20T05:16:52Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Iwan Koswara, S.Pd.I (berdiri) saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2021  tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung Serba Guna SBS Jl. Bima Bekasi Utara,Kota Bekasi Sabtu, 19 Oktober 2024.(foto ist)


KOTA BEKASI.LENTERAJABAR.COM
,-  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,kini mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).


Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VIII (Kota Bekasi dan Kota Depok)  Iwan Koswara, S.Pd.I melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provisi Jawa Barat.Nomor 1 Tahun 2021  tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung Serba Guna SBS Jl. Bima Bekasi Utara,Kota Bekasi Sabtu, 19 Oktober 2024.


Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar yang membidangi kesra ini menyebutkan,dengan adanya perda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk membantu atau memfasilitasi pondok-pondok Pesantren yang di Jawa Barat termasuk yang terbanyak di seluruh Provinsi Indonesia dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan berperan penting dalam pembangunan di Jawa Barat, Jelas Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini. 


Lebih lanjut dikatakan legislator partai berlogo  dengan ciri segi empat berwarna merah dengan gambar kepalan tangan yang menggenggam bunga warna berwarna putih ini, salah satu hal penting dalam Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disebutkan, peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi pondok pesantren. Mulai dari sarana dan prasarana hingga pembinaan pondok pesantren,kata Bro Iwan. 


“Dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini (diharapkan) fasilitas (sarana dan prasarana) pondok pesantren meningkat, adanya perhatian lebih dalam pembinaan dan pemberdayaan pondok pesantren yang ada di Jawa Barat,” tutur Kader Muhammadiyah sewaktu kuliah aktif di impunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.


Untuk diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan, diundangkan dan berlaku mulai 10 Februari 2021. 


Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren diantaranya untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;


1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;


2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau


3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.(red/**) 

×
Berita Terbaru Update