KABUPATEN KARAWANG .LENTERAJABAR.COM,- Provinsi Jawa Barat memiliki potensi luar biasa di sektor kepariwisataan, bahkan menjadi penyumbang cukup besar bagi pendapatan daerah.
Dalam upaya mengerakkan dan mengembangkan perekonomian di desa, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah sepakat memberikan dukungan berupa payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Perda ini dibuat untuk tujuan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata dengan kondisi alam dan kearifan lokal yang berkarakter.
Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut,para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan peraturan daerah (perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M mengungkapkan ini kegiatan pertama saya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan (Dapil ) X (Kabupaten Karawang dan Purwakarta) melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tentang Desa Wisata yang diselengarakan Pusakajaya Selatan Kec. Cilebar Kabupaten Karawang Sabtu 19 Oktober 2024.
Menurut Kang Pipik sapaan akrab politisi senior partai berlambang banteng moncong putih ini Potensi desa wisata di kecamatan cilebar meliputi hutan mangrove, wisata kuliner perikanan, wisata pantai, pertambakan,papar Ketua DPC PDIP Kabupaten Karawang ini.
Lebih lanjut dikatakan Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat ini,Perda Desa Wisata memiliki peran penting sebagai payung hukum untuk pengembangan pariwista di tingkat desa, tuturnya seraya menambahkan jadi dengan adanya Perda Wisata, harapannya setiap desa di Jabar yang memiliki potensi wisata dapat mengacu pada aturan itu,jelas Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pemmbangunan ini.
C |
Dengan sinergitas dan kolaborasi memperkuat jalinan penyelenggaran pariwisata yang terpadu, antara masyarakat dan pelaku usaha pariwisata dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa).
Kegiatan sosialisasikan peraturan daerah (perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dismbuat antusias masyarakat. Pada kesempatan tersebut usai acara Kang Pipik mengucapkan Terimakasih kepada pak camat Cilebar dan jajaran yang sudah hadir, aparat desa pusaka jaya selatan, masyarakat kecamatan cilebar, tokoh masyarakat, pemuka Agama,serta konstituen.(red/**)