Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Rakyat Dapil XIII Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E Sebarluaskan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata

Minggu, 20 Oktober 2024 | 17:02 WIB Last Updated 2024-10-21T10:14:05Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E.(foto ist)


KABUPATEN KUNINGAN.LENTERAJABAR.COM
, - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) XIII (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran), Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Purnama Mulia Cigugur, Kabupaten Kuningan. Sabtu, (19/10/2024).


Srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini melaksanakan penyebarluasan Perda tentang Desa Wisata, Perda ini adalah upaya untuk mendorong pengembangan Desa Wisata dalam rangka pengembangan potensi Desa Wisata di Daerah Provinsi.


Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi perekonomian ini kegiatan ini Juga pembinaan kepada Kampung Wisata dalam rangka pengembangan Kampung Wisata, pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam rangka penilaian dan penetapan Desa Wisata dan fasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata.


Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E saat  dilaksanakan sosialisasi perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 di Ballroom Hotel Purnama Mulia Cigugur, Kabupaten Kuningan. Sabtu, (19/10/2024).


Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Perda ini dibuat untuk tujuan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata dengan kondisi alam dan kearifan lokal yang berkarakter. 


Perda Desa Wisata memiliki peran penting sebagai payung hukum untuk pengembangan pariwista di tingkat desa, tuturnya seraya menambahkan jadi dengan adanya Perda Wisata, harapannya setiap desa di Jabar yang memiliki potensi wisata dapat mengacu pada aturan itu.


Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta membangkitkan pelaku UMKM sehingga kesejahteraan masyarakat di Desa semakin meningkat.Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.


Dengan sinergitas dan kolaborasi memperkuat jalinan penyelenggaran pariwisata yang terpadu, antara masyarakat dan pelaku usaha pariwisata dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa) .(rie/**) 

×
Berita Terbaru Update