JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Rohidin, ajudannya, Epriansyah, dan Sekda Bengkulu, Isnan Fajri, juga menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan bukti kuat hasil penyidikan. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers Minggu (24/11/2024).
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucapnya dalam jumpa pers resmi di Gedung KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan oleh Rohidin terhadap kepala dinas di Pemprov Bengkulu. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk mendanai kampanye Pilkada 2024.
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar dalam rupiah dan mata uang asing. Temuan itu diamankan sebagai bukti atas dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka.
Rohidin dan dua pejabat lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor. Saat ini, mereka telah ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024.(red/**)