Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Jadwal Pelantikan Pasca Pencolosan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur Pemilukada 2024

Rabu, 27 November 2024 | 17:01 WIB Last Updated 2024-11-27T10:01:54Z

Caption : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (foto, ist)


JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,- Pesta demokrasi ajang lima tahunan untuk memilih pimpinan kepala daerah hari ini Rabu, 27 November 2024 dilaksanakan pemungutan suara . 


Kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 ini akan menjabat selama 5 tahun ke depan atau pada periode 2025-2030. 

Pasca Pencolosan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur, Tinggal Menunggu waktu Pelantikan.

Lantas, kapan pelantikan calon kepala daerah terpilih? 


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 7 Februari 2025. 


Sementara bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025 atau tiga hari setelahnya. 


Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.


dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa pelantikan dapat dilaksanakan melewati tanggal yang ditetapkan jika memenuhi sejumlah pertimbangan, seperti adanya gugatan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 


Selain itu, adanya putaran kedua juga bisa menyebabkan tertundanya waktu pelantikan kepala daerah terpilih. 


"Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21), dengan pertimbangan atau alasan: a. perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi; b. putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau c. keadaan memaksa (force majeurel yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan," demikian bunyi Pasal 2A ayat (3) dalam Perpres tersebut. 


Ketentuan dalam Perpres ini juga berlaku bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.(red/**)


×
Berita Terbaru Update