Notification

×

Iklan

Iklan

Jalankan Fungsi Pengawasan, Legislator Diah Fitri Maryani Kunker ke UPTD PPSGWM Cirebon

Selasa, 05 November 2024 | 17:47 WIB Last Updated 2024-11-05T10:47:02Z

Caption : Anggota  Komisi V  DPRD Provinsi Jawa Barat Diah Fitri Maryani, SE., MM dari Fraksi PDI Perjuangan saat kunker ke UPTD PPSGWM di Jl. KH. Agus Salim No.107, Palimanan Kec. Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (4/11/2024).


KABUPATEN CIREBON.LENTERAJABAR.COM
, - Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kunjungan Kerja (kunker) ke UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Wanita Mandiri (PPSGWM) milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Jl. KH. Agus Salim No.107, Palimanan Kec. Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (4/11/2024).


Terkait hal tersebut sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi tersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan.


Anggota  Komisi V  DPRD Provinsi Jawa Barat Diah Fitri Maryani, SE., MM dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan kunker dalam rangka memdapatkan masukan dan informasi berkaitan dengan nilai standar kebutuhan panti,jelas wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Jabar XII meliputi Kota/ Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu. 


Lebih lanjut dikatakan srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini Graha Wanita Mandiri, rumah untuk menampung para perempuan tunasosial seperti, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), trafficking, ditinggal suami dalam waktu lama dan harus mengurus anak-anaknya,bahkan wanita PSK,jelas Te Diah sapaan akrab Anggota Komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat ini.

Caption : Foto bersama seusainkegiatan


Dalam kunjungan ini, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat banyak mendapatkan informasi dan masukan, Wanita Rawan Sosial Ekonomi yg meningkat pasca covid menimbulkan kemiskinan baru,untuk itu mitra kerja komisi v dalam hal ini UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Wanita Mandiri  memberikan pelatihan keterampilan kepada tunasosial seperti Tataboga, membatik, menjahit dan tata rias.


Sekedar informasi wanita tunasusila berbeda tunasosial. Tunasosial adalah wanita yang tak punya kemampuan secara ekonomi dan termasuk kelompok rentan.sedangkan tunasusila yaitu seseorang yang tidak atau kurang mampu untuk menjalani kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial, atau hukum.


Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan ada beberapa yang menjadi pembahasan diantaranya adalah minim nya anggaran yang dimiliki oleh Pusat Pelayanan Sosial Griya Wanita Mandiri sehingga hal ini menjadi masalah tidak optimalnya penanganan terhadap para penghuhi panti.


Kami dari Komisi V telah melaksanakan kunjungan kerja ke UPTD PPSGWM untuk meninjau dan memastikan pelayanan pembinaan dan juga pelatihan berjalan dengan baik dan setelah berdialog dengan pihak UPTD ternyata anggaran yang diberikan masih minim untuk UPTD yang melayani seluruh Jawa Barat.


Te Diah berharap ke depan DPRD bersama Pemerintah Daerah mendukung program penanganan perempuan rawan sosial ekonomi (WRSE) ini.Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat lebih memperhatikan lagi dalam segi kebijakan anggaran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.kami berharap Pemerintah Daerah Jawa Barat mendukung dari segi anggaran demi peningkatan pelayanan untuk masyarakat,(Red/AdPar)



×
Berita Terbaru Update