Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Daddy Rohanady Mensosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah untuk Mengedukasi Masyarakat

Jumat, 29 November 2024 | 20:19 WIB Last Updated 2024-11-29T13:20:56Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Drs.H.Daddy Rohanady saat Melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Desa Purwawinangun, Blok pabean Kulon, Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Kamis (28/11/2024).


KABUPATEN CIREBON.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII ( Kota/ Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu ) Drs.H.Daddy Rohanady Melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Desa Purwawinangun, Blok pabean Kulon, Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Kamis (28/11/2024).


Dalam kegiatan tersebut Daddy Mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah Di Jawa Barat.


Menurut politisi senior partai Gerindra ini bahwa sampah merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh kota-kota besar begitu juga di Kabupaten Cirebon.


Tingginya pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat berdampak pada peningkatan produksi sampah.

“Pengelolaan sampah memang manjadi hal yang sangat sensitif, termasuk di Kabupaten Cirebon. Kondisi ini, di lakukan mengingat sampai saat ini Kabupaten Cirebon juga termasuk wilayah yang belum memiliki Tempat Pembuangan dan Pengelolaan Sampah (TPPAS) Regional,” tambah Daddy .




Untuk itu sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah, sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya penduduk Desa Purwawinangun.


Mereka, membutuhkan informasi yang komprehensif tentang pengelolaan sampah. Hal itu juga berkaitan dengan persoalan sampah yang kerap mereka hadapi setiap hari.

Penanganan sampah mestinya kita mulai dari hulu. Artinya, kita bisa mulai memilah dan memilih sampah dari rumah masing-masing. Selaim itu, kita bisa mereduksi jumlah sampah yang keluar dari rumah.Dengan begitu, jumlah sampah di hilir akam jauh berkurang,tutur legislator partai berlambang kepala burungb garuda ini


Kondisi itu tidak mengherankan karena hingga hari ini belum ada kepastian kapan TPPAS Regional Ciwaringin akan dibangun. TPPAS Ciwaringin yang berada di Kecamatan Ciwaringin terletak di perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka itu luasnya 40 hektare.


“Padalah bila sudah dibangun, TPPAS Regional Ciwaringin masyarakat mengharapkan mampu mengatas masalah sampah yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat ini.


Untuk itu, pihaknya meminta agar TPPAS Regional Ciwaringin bisa dibangun secara paralel dengan dua TPPAS Regional lainnya, yakni Lulut Nambo dan Legok Nangka. Sayangnya, hingga kini belum satu pun dari keduanya itu yang rampung dan mampu menanggulangi masalah sampah di wilayah masing-masing.(red/rie)

×
Berita Terbaru Update