Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Tom Maskun Berharap Wilayah Lain Mencontoh Pengolahan Sampah Mandiri Desa Nagrak

Jumat, 22 November 2024 | 20:05 WIB Last Updated 2024-11-23T00:24:52Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tom Maskun saat Penyebarluasan Perda di Padepokan Tjakra Poetra Padjadajaran Pesona Cianjur Indah RT. 02/15 Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jumat, (22/11/2024). 


KABUPATEN CIANJUR.LENTERAJABAR.COM
, - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Cianjur, Tom Maskun mengatakan, Desa Nagrak bisa menjadi salah satu contoh pengelolaan sampah yang baik di Kabupaten Cianjur. Tom berharap desa atau wilayah lainnya di Cianjur dan Jawa Barat bisa mencontoh pengelolaan sampah Desa Nagrak. 


“Diharapkan bisa menjadi contoh daerah lainnya, dan masyarakat Desa Nagrak bisa memberikan, mengedukasi masyarakat lainnnya dalam pengelolaan sampah dengan memiliah, dan mengolah menjadi bernilai ekonomi,” harap Tom Maskun usai kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Padepokan Tjakra Poetra Padjadajaran Pesona Cianjur Indah RT. 02/15 Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jumat, (22/11/2024). 


Lebih lanjut Tom Maskun menjelaskan, masyarakat Desa Nagrak konsisten melakukan pengolahan sampah organik dan non organik. Contohnya, memilah sampah organik dan non organik kemudian sampah organik diolah menjadi produk makanan ikan atau di sebut pelet ikan. 


“Limbah-limbah sayuran atau sampah organik mereka tampung dan diolah menjadi produk pelet ikan salah satunya,” jelasnya. 



Sementara, untuk sampah non organik diolah menjadi produk-produk kreatif. Produksi produk kreatif dilakukan guna memberdayakan kelompok ibu-ibu di Desa Nagrak, sehingga sampah non organik bernilai ekonomi. 


Siklus pengolahan sampah mereka yakni, dari kita untuk kita atau dari mereka untuk mereka. Produk-produk hasil dari pengolahan sampah tersebut dipasarkan juga di desa atau daerah lainnya seperti pelet ikan. 


“Sehingga sampah bagi mereka bisa menjadi salah satu sumber untuk meningkatkan ekonomi mereka, dan ini sangat bisa dicontoh di daerah lain,” ucapnya. 


Melalui Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat diharapkan  bisa lebih memotivasi masyarakat Desa Nagrak dalam pengelolaan sampah, dan bahkan bisa menjadi tutor atau mengedukasi masyarakat di desa lainnya di Kabupaten Cianjur.(red/* *)

×
Berita Terbaru Update