Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) ini melaksanakan Reses I Tahun Sidang 2024-2025.Te Diah menyambangi masyarakat di daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi konstituen,jadi kegiatan reses ini selain dapat bersilaturahmi langsung dengan warga, disamping juga untuk menampung segala aspirasi.
Pada kesempatan tersebut Te Diah sapaan akrab srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini menyampaikan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebagaimana sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 atas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat ,Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,selanjutnya di sebut MD3.
Lebih lanjut dikatakan Te Diah,pada kegiatan Reses ini mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat yang disampaikan seperti aspirasi mengenai.Akses BPJS kesehatan dan KIS yang masih belum bisa diakses masyarakat.Selain itu ada keluhan terkait praktek penjualan LKS siswa di beberapa sekolah yang memberatkan orang tua siswa,papar alumni strata duamagister manajemen ini.
Ditambahkannya aspirasi dan masukan yang diperoleh saat reses ini,nanti kita akan pilah aspirasi yang masuk dari masyarakat, akan diperjuangkan untuk ditindaklanjuti dalam program pembangunan mana yang merupakan kewenangan provinsi dan mana yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten,pungkas Diah Fitri Maryani, SE., MM.(Red/AdPar)