Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari, Sosialisasi Perda No. 4 tahun 2023 di Jatihurip Sumedang

Jumat, 06 Desember 2024 | 20:30 WIB Last Updated 2024-12-08T13:17:03Z

 
Caption : Anggota DPRD Provinsi Jabar  Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M. melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda di Perum Jatihurip RW. 13 Desa Jatihurip Sumedang,Kamis (5/12/2024).(foto istimewa)


KABUPATEN SUMEDANG.LENTERAJABAR.COM
,-- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Sumedang,Majalengka dan Subang/SMS) Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M. melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat  No. 4 tahun 2023  tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Perum Jatihurip RW. 13 Desa Jatihurip Sumedang,Kamis (5/12/2024).


Menurut Te Ineu sapaan akrab srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini,Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi tersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, sambungnya, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan,jelas  Ketua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Jawa Barat ini . 


Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat ini,dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,anggota dewan turun ke daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat kepada masyarakat di dapil dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024.


Bendahara DPD PDIP Jabar ini menyebutkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh provinsi,jelas Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar  yang membidangi keuangan. 


Keberadaan Perda No. 4 tahun 2023 terkait Lingkungan Hidup tersebut menjadi penting untuk terus di sebarluaskan menginggat kesadaran masyarakat terkait pengelolaan lingkungan hidup masih rendah. Indikasinya tentu banyak persoalan yang berkaitan dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup yang buruk. Misalnya masih banyaknya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan dampaknya terasa dengan banyaknya bencana banjir dibeberapa wilayah di Jawa Barat.


Sehingga masyarakat juga harus tahu bahwa lingkungan hidup itu ada peraturannya juga dan bagaimana kita mencari solusi, terkait limbah-limbah pabrik ataupun rumah tangga agar dapat membuat lingkungan menjadi lebih baik, 


Te Ineu berharap melalui sosialisasi ini masyarakat lebih sadar dan aware (waspada-red) untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selain itu juga untuk meminimalisir adanya bencana alam,kata peraih gelar Doktor ini.(Red/AdPar)

×
Berita Terbaru Update