Capation : Anggota DPRD Dra. Hj. Tia Fitriani melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Perda Bertempat di Kp Rancakrmbang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Jum'at, (13/12/2024).
KABUPATEN BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Isu lingkungan hidup semakin kompleks dan mendesak untuk ditangani. Beberapa persoalan utama yang dihadapi Jawa Barat meliputi alih fungsi lahan, penurunan penutupan lahan, degradasi keanekaragaman hayati, menurunnya daya dukung air dan pangan, memburuknya kualitas udara, peningkatan volume sampah, serta bencana akibat perubahan iklim.
Persoalan lingkungan hidup menjadi perhatian serius pemerintah menginggat hal ini memilik multi player effek terhadap kehidupan sosial keseharian masyarakat.
Meningkatkan pemahaman masyarakat terkait lingkungan hidup merupakan tugas bersama agar dapat dijadikan kebiasaan baik bagi generasi penerus.
Berkaitan dengan hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) II (Kabupaten Bandung) Dra. Hj. Tia Fitriani melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Jawa Barat No. 4 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Bertempat di Kp Rancakrmbang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Jum'at, (13/12/2024).
Caption : Capation : Anggota DPRD Dra. Hj. Tia Fitriani foto bersama warga seusai kegiatan sosperda bersama masyarakat |
Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Jawa Barat ini,menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibentuk sebagai langkah strategis dalam menjaga dan mengelola kelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat.
“Perda ini hadir sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan mengedepankan keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi,”jelas Dra. Hj. Tia Fitriani,
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar yang membidangi keuangan ini menyebutkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh provinsi,
Keberadaan Perda No. 4 tahun 2023 terkait Lingkungan Hidup tersebut menjadi penting untuk terus di sebarluaskan menginggat kesadaran masyarakat terkait pengelolaan lingkungan hidup masih rendah, pungkas srikandi partai besutan surya paloh ini.(Red/**)