Caption : Pengacara Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Ilham Annasrullah, SH
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Perwakilan
Warga RS Kebonjati melakukan aksi damai
ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Selasa 3
Desember 2024. Aspirasi disampaikan, khusus ditujukan untuk Majelis Hakim.
Spanduk yang dibawa
demonstan bertuliskan PN Bandung mengabaikan putusan PK Mahkamah Agung.
"Majelis Hakim di
PN Bandung diduga kuat melawan dan mengabaikan Putusan PK Mahkamah Agung dengan
meletakkan Sita Jaminan di Rumah Sakit berdasarkan Gugatan dan Pengacara
Yayasan yang tidak sah. Dalam Perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Sehingga
menimbulkan Keresahan para Dokter dan Pasien Rumah Sakit."
Pengacara Yayasan
Kawaluyaan Kebonjati Ilham Annasrullah, SH mengatakan yang melakukan demo adalah warga RS
Kebonjati.
Demo tambah Ilham
Annasrullah dilakukan sehubungan adanya persoalan dalam perkara No. 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Warga RS
Kebonjati melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi. Sehubungan ada
persoalan dalam perkara No./Pdt.G/2023/PN.Bdg," katanya, Selasa 3 Desember
2024.
Aspirasi yang
disampaikan warga RS Kebonjati ini khusus ditujukan kepada Majelis Hakim yang
menyidang dan memutuskan perkara 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Meminta majelis
hakim memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan dari alat bukti
yang sudah kita hadirkan dalam fakta persidangan," tegasnya.
Ilham Annasrullah
berharap, semoga aspirasi yang disampaikan warga RS Kebonjati dapat didengar,
dilihat dan diperhatikan oleh majelis hakim dalam perkara
No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Semoga majelis
hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Soal sita jaminan,
Ilham mengatakan penyitaan dilakukan dua minggu lalu. Tepatnya setelah
keluarnya putusan PK MA No903.
"Oleh karena
itulah kami meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,"
pungkasnya. (*).