Caption : Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan SH di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Selasa 3 Desember 2024.
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga
Irawan SH, kecewa kepada majelis hakim PN Bandung, terkait gugatan intervensi
perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS Kebonjati yang ditolak.
Kekecewaan itu
disampaikan Yoga Irawan disela demo warga RS Kebonjati di depan Pengadilan
Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Selasa 3 Desember 2024.
"Dalam perkara
No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Kami ditolak sebagai penggugat intervensi,"
tegasnya,
"Seharusnya kami
diterima. Karena apa, karena di dalam putusan PK Mahkamah Agung No.903 yang
keluar September 2024. Kamilah pemilik sah RS Kebonjati," bebernya.
"Jadi dalam
perkara Nomor 598 ini. Kami seharusnya berhak sebagai penggugat
interpensi," tegasnya kembali.
"Penolakan itu
juga bisa menjadi bukti bahwa PN Bandung melawan putusan PK MA," ujarnya
kembali.
Selain itu juga, Yoga
Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding
Yayasan kawaluyaan Budiasih (YKB).
"Kami meminta
Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan
hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT).
Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada
legal standingnya," ujarnya.
Yoga Irawan sampaikan
pula, akta Nomor 5 Milik YKB sudah dibatalkan. Yang berhak itu, YKP pemilik
akta Nomor 6 dan akta nomor 20.
"Yayasan
Pandulah, satu-satunya yayasan yang berhak untuk mengelola Rumah Sakit
Kebonjati," terangnya kembali.
Hal-hal tersebut di
atas itu, terang Yoga Irawan tertera dalam putusan PK MA No.903.
Tidak sampai disitu
saja, dalam kesempatan wawancara ini, Yoga Irawan juga menyampaikan, YKP juga
memiliki SK Kemenkumham.
"SK Kemenkumham
itu, sampai hari ini belum dibatalkan. Berdasarkan SK Kemenkumham itu juga
tertera. YKP yang berhak memimpin RS Kebonjati," tegasnya.
Selain itu juga, Yoga
Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding
Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB).
"Kami meminta
Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan
hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT).
Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada
legal standingnya," ujarnya.
Sebagai
informasi, bahwa hari ini, Selasa 3
Desember 2024, Majelis Hakim akan memutuskan nomor 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, namun
ditunda, karena Majelis Hakim belum siap dalam keputusannya. dan Keputusan akan
dikeluarkan pada Selasa pekan (10 Desember 2024).
Penundaan putusan
Perkara 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, dikhawatirkan menimbulkan keresahan para Tenaga
Kerja Medis yang bekerja di RS Kebonjati, dan juga keluarga Pasien akan
menurunnya pelayanan kesehatan terhadap pasien di RS Kebonjati. Hal ini jangan
sampai terjadi, tandasnya. (*).