Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Ahmad Faisyal Hermawan, S.E,M.M Sebarluaskan Perda Trantibum Linmas

Jumat, 06 Desember 2024 | 19:25 WIB Last Updated 2024-12-09T02:35:57Z

Caption : Anggota  DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Faisyal Hermawan, S.E,M.M saat kegiatan penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat di aula kelurahan kota baru, kec bekasi barat kota Bekasi Jumat, (6/12/2024)


KOTA BEKASI.LENTERAJABAR.COM
,-- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan VIII (Kota Bekasi dan Kota Depok) Ahmad Faisyal Hermawan, S.E,M.M melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018. yang dilaksanakan di aula kelurahan kota baru, kec bekasi barat kota Bekasi Jumat, (6/12/2024)


Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang mana perda ini dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tenteram, tertib dan terlindungi.


Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 Provinsi Jawa Barat (Sosperda) yang dilaksanakan Bung AFH sapaan akrab Ahmad Faisyal Hermawan,politisi partai berlambang banteng moncong putih ini Bersama aparatur kelurahan kotabaru, lurah, sekel, linmas, Pamor, LPM, BKM


Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, “Saya mendapat tugas untuk menyampaikan atau menyosialisasikan dan penyebarluasan peraturan daerah Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,jelas anggota komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi Keuangan ini.


Caption : Elemen masyarakat antusian menymak pemaparan legislator AFH pada kegiatan penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat 

Keberadaan Perda No. 5 Tahun 2021 tersebut menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya diperlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.


Ketertiban Umum adalah kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma-norma agama, kesopanan, kesusilaan, kebiasaan, dan norma hukum yang berlaku ujar legislator berlambang banteng moncong putih ini.


Ketenteraman adalah keadaan yang aman, damai, dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.(Red/AdPar)


×
Berita Terbaru Update