Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Christin Novalia Gelar Sosperda Jabar No.5 Tahun 2021 tentang Trantibumlinmas

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:42 WIB Last Updated 2024-12-15T13:29:54Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Christin Novalia Simanjuntak, SH., M.K.N, . saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Provinsi Jabar  di Kampung Poncol rt 6 Tanjungsari, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,Jumat 13 Desember 2024.


KABUPATEN BEKASI.LENTERAJABAR.COM
, –  Sinergitas antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman.


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan (Dapil) IX (Kabupaten Bekasi) Christin Novalia Simanjuntak, SH., M.K.N, . melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.5 Tahun 2021 di Kampung Poncol rt 6 Tanjungsari, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,Jumat 13 Desember 2024.


Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang mana perda ini dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tenteram, tertib dan terlindungi.


Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 Provinsi Jawa Barat (Sosperda) yang dilaksanakan srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini dihadiri tokoh masyarakat,pemuda,ibu-ibu dan lani-lain.


Caption : Masyarakat antusias mendengarkan pemaparan   Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Christin Novalia tentang perda  Trantibumlinmas


Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, “Saya mendapat tugas untuk menyampaikan atau menyosialisasikan dan penyebarluasan peraturan daerah Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,jelas anggota komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi Kesjahteraan Rakyat.


Lebih lanjut dikatakan Christin, Keberadaan Perda No. 5 Tahun 2021 tersebut menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya diperlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.


“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mendukung implementasi peraturan daerah ini. Penegakan ketentraman dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban setiap warga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis,” jelas Jebolan strata dua Universitas Indonesia ini.


Anggota Bandan Musyawarah  DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi kegiatan seperti ini karena sangat di butuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak dan kewajibannya,pungkasnya.(Red/AdPar)


×
Berita Terbaru Update