Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Ineu Purwadewi Sundari, Edukasi Masyarakat Melalui Sosperda No 4/2023 tentang RPPLH

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:17 WIB Last Updated 2024-12-13T02:17:29Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M. saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda Provinsi Jabar di Tempat wisata Puteri River Inn desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan Kamis 12/12/2024.


KABUPATEN SUMEDANG.LENTERAJABAR.COM
, – Persoalan lingkungan hidup menjadi perhatian serius pemerintah menginggat hal ini memilik multi player effek terhadap kehidupan sosial keseharian masyarakat.


Isu lingkungan hidup semakin kompleks dan mendesak untuk ditangani. Beberapa persoalan utama yang dihadapi Jawa Barat meliputi alih fungsi lahan, penurunan penutupan lahan, degradasi keanekaragaman hayati, menurunnya daya dukung air dan pangan, memburuknya kualitas udara, peningkatan volume sampah, serta bencana akibat perubahan iklim.


Meningkatkan pemahaman masyarakat terkait lingkungan hidup merupakan tugas bersama agar dapat diadaptasi bagi generasi penerus. 


Berkaitan dengan hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Sumedang,Majalengka dan Subang/SMS) Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M. melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Jawa Barat  No. 4 tahun 2023  tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) digelar di Tempat wisata Puteri River Inn desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan Kamis 12/12/2024.


Teh Ineu sapaan sapaan akrab Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat ini,menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup dibentuk sebagai langkah strategis dalam menjaga dan mengelola kelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat. 


Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M foto bersama masyarakat seusaia kegiatan  penyebarluasan Perda Provinsi Jabar 


“Perda ini hadir sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan mengedepankan keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi,”jelas srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini,


Ketua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh provinsi,jelas Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar  yang membidangi keuangan. 


Keberadaan Perda No. 4 tahun 2023 terkait Lingkungan Hidup tersebut menjadi penting untuk terus di sebarluaskan menginggat kesadaran masyarakat terkait pengelolaan lingkungan hidup masih rendah, kata peraih gelar Doktor dari Universitas Padjajaran (Unpad) ini. 


Bendahara DPD PDIP Jabar berharap melalui sosialisasi ini masyarakat lebih sadar dan aware (waspada-red) untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selain itu juga untuk meminimalisir adanya bencana alam,pungkas Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Jawa Barat.(Red/AdPar)

×
Berita Terbaru Update