Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Tedy Rusmawan : Himbau Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember

Rabu, 11 Desember 2024 | 20:27 WIB Last Updated 2024-12-12T15:34:55Z



KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) terus berupaya meningkatkan kesadaran warga untuk membayarkan pajak kendaraannya. Sebagai salah satu upayanya adalah menggalakan program bulan sadar pajak pada bulan Desember 2024 ini.


Bapenda Jabar mengadakan program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan.hal ini dilakukan sebagai upaya untuk Untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor.


Terkait hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Jabar  H. Tedy Rusmawan A.T., M.M.,mendukung dan mengapresiasi program bulan sadar pajak pada bulan ini yang digulirkan Bapenda Jabar,untuk itu Kang Tedy mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan baik hingga tanggal 23 Desember 2024 ini, ungkap wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 1 meliputi Kota Bandung dan Cimahi ini kepada lenterajabar.com di gedung DPRD Jabar di jln Diponegoro no 27 Kota Bandung, 


Lebih lanjut dikatakannya namun dengan adanya program bulan sadar pajak yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) di wilayah kerja masing-masing ,menunjukkan hasil yang signifikan  dalam mendukung pemasukan pendapatan asli daerah (PAD),tutur partai berlambang dua buah bulan sabit yang mengapit satu tangkai padi tegak lurus ini.

Caption : Anggota Komisi I DPRD Jabar  H. Tedy Rusmawan A.T., M.M.,


Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda. 

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.


Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,”


Ditambahkan Kang Tedy Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat ini.Ayo memanfaatkan momentum pemutihan ini dengan semaksimal mungkin. “Meski program ini sudah berjalan sebulan, kami ingin mengingatkan pada masyarakat agar jangan sampai dilewatkan karena setelah ini akan kembali dengan sistem dan biaya yang sama. Silakan manfaatkan dengan baik,” imbaunya.(Red/AdPar)


×
Berita Terbaru Update