Caption : Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jabar Ahmad Faisyal Hermawan, SE., MM |
DKI JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,- Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Investasi dan Kemudahan Berusaha.
Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jabar Ahmad Faisyal Hermawan, SE., MM mengungkapkan pihaknya dalam upaya menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha berkonsultasi Ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN).
Lebih lanjut dikatakan bung 'Faisyal' sapaan akrab Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar yang membidangi keuangan ini menyebutkan tujuan konsultasi pansus II dengan dua kementerian di Jakarta adalah untuk mengsinkronkan kebijakan dipusat dengan implementasi yang ada di provinsi ataupun kabupaten/kota di Jawa Barat. Karena hingga saat ini masih banyak persoalan-persoalan serta menghambat efisien waktu dalam mengurus perijinan, apalagi dalam pemenuhan persyaratan dasar dengan dinas-dinas sektoral.
"Sinkronisasi kebijakan pusat dengan implementasi yang ada di provinsi maupun di kabupaten kota di Jawa Barat perlu kami lakukan, karena setelah beberapa kunjungan ke kabupaten kota masih banyak pe-er yang harus pansus selesaikan apalagi dalam memenuhi persyaratan dasar dari dinas sektoral," tutur Politisi partai berlambang banteng moncong putih ini melalui WhatsAppnya,Rabu (15/1/2025).
Caption : Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jabar Ahmad Faisyal Hermawan, SE., MM saat kunjungan kerja ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) |
Ditambahkan Bung AFH sapaan akrab Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat dengan adanya ranperda ini bisa menampung kepentingan masyarakat terutama para pelaku usaha dengan memberikan kenyamanan dan pelayanan terbaik agar mereka bisa turut mensejahterakan masyarakat Jawa Barat.
"Dengan adanya perda ini dapat menampung semua kepentingan para pelaku usaha dengan memberikan mereka rasa aman, nyaman pelayanan terbaik agar nantinya mereka juga bisa turut membangun dan tentunya untuk kesejahteraan masyarakat Jabar,"harapnya.
Sementara itu Direktur Deregulasi penanaman Modal kementrian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi mengapresiasi Ranperda Investasi dan Kemudahan Berusaha yang sedang digodok pansus II DPRD Jawa Barat. Menurutnya, perda ini harus dikawal bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menciptakan iklim investasi yang baik dengan dukungan regulasi yang sehat.
"Ini merupakan inisiatif yang luar biasa, kemudahan berusaha yang didukung oleh anggota dewan dan DPMPTSP, karena semua kemudahan berinvestasi itu berawal dari regulasi jadi eksekutif dan legislatif agar menciptakan iklim investasi yang baik dan positif dengan dukungan regulasi yang mudah," Ujar Dendy.
Seperti diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan mempermudah para investor untuk berinvestasi di Jawa Barat dan memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk kemajuan Jawa Barat menjadi dasar dibuatnya Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha.(Red/AdPar)