Notification

×

Iklan

Iklan

Tingkatkan Pemahaman Publik, Legislator Ahmad Faisyal Hermawan Gelar Sosperda No 5 Tahun 2023

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:48 WIB Last Updated 2025-01-14T13:04:15Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Faisyal Hermawan, SE., MM


KOTA BEKASI.LENTERAJABAR.COM
,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) jabar VIII (Kota Bekasi - Kota Depok) Ahmad Faisyal Hermawan, SE., MM melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Jawa Barat  No.  No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Masyarakat di Gedung RW 014 Pejuang, Medan Satria, iKota Bekasi . Senin, (13/01/2025).


Politisi partai berlambang banteng moncong putih ini mengungkapkan Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Menurut bung 'Faisyal' Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.


Lebih lanjut dikatakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar  yang membidangi keuangan ini menyebutkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh provinsi,jelas bung AFH yang juga sekretaris DPC PDIP Kota Bekasi ini.


Caption :  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Faisyal Hermawan, SE., MM saat melaksanakan kegiatan Sosperda Provinsi Jawa Barat  No.  No. 5 Tahun 2023  di Gedung RW 014 Pejuang, Medan Satria, Bekasi Kota Bekasi . Senin, (13/01/2025) 


bung 'Faisyal'sapaan akrabnya menyampaikan salah satu fokus utama dari Perda ini adalah perlindungan terhadap pekerja rentan, seperti pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. 


Dalam paparannya,bung 'Faisyal'mengatakan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari negara tanpa terkecuali, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.


Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.


Bung AFH menambahkan keberadaan Peraturan Daerah Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini harus menjadi momentum para pekerja dan keluarganya mendapatkan berbagai perlindungan seperti halnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan lainnya baik pekerja di sektor formal maupun informal.(Red/AdPar) 

×
Berita Terbaru Update