Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Prasetyawati Sosialisasi Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:11 WIB Last Updated 2025-02-09T01:11:53Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir.Hj. Prasetyawati, MM 


KABUPATEN BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan. 


Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir.Hj. Prasetyawati, MM Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Bogor Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang bertempat di Jl. Raya Pabuaran, Pabuaran, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu, (08/02/2025).


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan, serta langkah-langkah perlindungan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.


“Perempuan di Jawa Barat kini memiliki payung hukum yang jelas, dengan adanya Perda ini pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat ini.


Dalam sosialisasi ini, Ir.Hj. Prasetyawati, MM menekankan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2023 menjadi payung hukum penting bagi perlindungan hak-hak perempuan  dalam berbagai aspek kehidupan di Jawa Barat,Tegas Ketua PD PIRA (Perempuan Indonesia Raya) Jawa Barat. 


Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir.Hj. Prasetyawati, MM saat menyampaikan Penyebarluasan Perd Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang bertempat di Jl. Raya Pabuaran, Pabuaran, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu, (08/02/2025). 


Lebih lanjut dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, hingga sistem informasi perlindungan perempuan.


Menurutnya, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, bu Pras menekankan pentingnya edukasi bagi perempuan agar mereka lebih berani dalam melaporkan tindakan ketidakadilan yang dialami.


“Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui RT, RW, dan kecamatan sekitar,” imbuhnya.


Keberadaan Perda ini sudah cukup baik, tetapi efektivitasnya bergantung pada sejauh mana aturan tersebut bisa dijalankan di lapangan. Oleh karena itu, Ia mendorong pemerintah daerah untuk benar-benar mengimplementasikan pasal-pasal yang ada dalam Perda agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.


Setelah adanya sosialisasi ini, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat dapat menurun. Melalui Perda No. 2 Tahun 2023 ini, Prasetyawati yakin bahwa perempuan di Jawa Barat akan lebih terlindungi dan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang,pungkas srikandi partai berlamabang kepala burung garuda in i.(rie/red)

×
Berita Terbaru Update