Notification

×

Iklan

Iklan

Banggar dan TAPD Kunker ke Ditjen Keuda Kemendagri RI,Raden Tedi : Konsultasi Implementasi Inpres No.1/2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 20:28 WIB Last Updated 2025-02-13T10:29:07Z

Caption : Anggota Banggar DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Raden Tedi,S.T.,M.M,


JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Barat  dipimpin Ketua Dr. Buky Wibawa, Wakil Ketua  DPRD Jawa Barat H.Iwan SuryawaS ,S.SOS,Ir.MQ Iswara, Ono Surono,ST dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Acep Jamaludin.S.HUM dan Anggota bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) yang dipimpin Sekda Herman Suryatman melakukan kunjungan (kunker) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri RI.Selasa (11/2/2025)


Rombongan Banggar DPRD dan  Sekda diterima Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan beserta jajaran.


Anggota Banggar DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Raden Tedi,S.T.,M.M, mengatakan kunker ini ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI dalam rangka konsultasi implementasi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.


Menurut Kang Tedi politisi senior Partai Amanat Nasional(PAN),Semoga konsultasi dan diskusi ini dapat memberikan wawasan serta solusi dalam optimalisasi pengelolaan keuangan daerah untuk pembangunan yang lebih efektif dan efisien sesuai asta cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.


Ada sejumlah aturan yang membuat perubahan besar dalam efisiensi APBD, yakni Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, Permendagri Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. 



Aturan penting lain yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.


Lebih lanjut Kang Tedi mengungkapkan APBD 2025 Jabar telah ditetapkan di akhir 2024, dan sudah dielaborasi ke dalam Pergub.Namun merujuk pada tiga peraturan baru tersebut, maka Pemdaprov harus melakukan penyesuaian, efisiensi dan rencana relokasi yang diselaraskan dengan visi misi kepala daerah terpilih hasil Pilgub 2024. papar wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar XI (Kab. Sumedang, Kab. Majalengka dan Kab Subang) 


Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan berujar, efisiensi yang dilakukan dalam rangka pencadangan Transfer ke Daerah (TKD) tidak boleh menganggu belanja- belanja yang sifatnya wajib, seperti belanja pegawai, pemeliharaan rutin, dan sebagainya, agar tidak terganggu.

 

"Pencadangan TKD tidak mengurangi manfaat yang diterima masyarakat, tapi dicadangkan untuk diberikan lagi ke masyarakat," katanya. 


Sehingga,  efisiensi sedianya dilakukan agar Pusat maupun Daerah menggunakan anggaran secara efisien dan mengurangi pengeluaran yang tidak praduktif demi kepentingan rakyat.


Sejalan itu, demi keselarasan dengan visi misi kepala daerah terpilih yang tak lama lagi akan dilantik, maka rancangan APBD Perubahan direncanakan agar dapat disusun lebih cepat, yakni di sekitar bulan Maret.(Red/AdPar)

×
Berita Terbaru Update