Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi II bersama Disdagin Bahas Pola Distribusi dan Pengendalian Harga Gas 3 Kg

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:20 WIB Last Updated 2025-02-12T02:20:24Z

Caption :Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja lanjutan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), terkait rencana T.A. 2025, di Ruang Rapat Komisi II, Selasa, 11 Februari 2025.Fadhil/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja lanjutan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), terkait rencana T.A. 2025, di Ruang Rapat Komisi II, Selasa, 11 Februari 2025.


Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi II, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para anggota Komisi II yakni, M. Bagja Jaya Wibawa, S.H., Indri Rindani, dan Sherly Theresia, A.Md., Keb., S.ST., M.A.R.S., M.M., yang mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom.


Pada rapat kerja tersebut turut dibahas terkait fenomena yang sempat menjadi viral beberapa waktu lalu, yakni terhambatnya distribusi gas 3 kg, sehingga menyebabkan antrean di masyarakat.


Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna menuturkan, fenomena tersebut menjadi momentum bagi Komisi II untuk memperdalam informasi terkait mekanisme distribusi gas 3 kg di Kota Bandung, serta peran juga kewenangan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung di dalam mengawal proses distribusi gas 3 kg kepada masyarakat.


"Ketersediaan gas 3 kg saat ini telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu hal ini menjadi sesuatu yang strategis dan vital, sebab permasalahan terkait gas 3 kg ini akan memunculkan reaksi seperti kemarin yang kita lihat," ujarnya.


Aries Supriyatna menuturkan, setelah mengetahui terkait sistematis serta mekanisme dari distribusi gas 3 kg, diketahui terdapat persoalan yang terjadi di tingkat aturan selama ini yakni persoalan penerima manfaat yang tidak tepat sasaran. 


Menurut dia, secara normatif disebutkan bahwa yang berhak mendapatkan atau memanfaatkan gas 3 kg hanyalah masyarakat tertentu, dan tidak disebutkan secara spesifik siapa saja atau bagaimana masyarakat tertentu tersebut.


Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Pada setiap tabung gas 3 kg, tertera label yang disebutkan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi.


"Maka hal inilah yang menjadi persoalan ke depan yang harus dikoreksi dari segi aturan. Meskipun kewenangan ini, bukan di domain Pemerintah Kota Bandung, melainkan berada di Pemerintahan Pusat, khususnya di Kementerian ESDM," katanya.


Aries Supriyatna pun mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang telah mampu meredam kepanikan masyarakat dalam melakukan pembelian gas 3 kg, setelah munculnya pembatasan distribusi oleh kebijakan Pemerintah Pusat yang belum secara komprehensif disiapkan secara matang.


"Ya harapannya, ke depan pemerintah kalau mengeluarkan sebuah kebijakan itu harus betul-betul matang. Dan juga untuk masyarakat yang kategori mampu, jangan suka kabitaan (tergiur), oleh gas bersubsidi yang memang diperuntukan bagi masyarakat miskin," ucapnya

×
Berita Terbaru Update