Caption : Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara sat memberikan keteranag kepada media Rabu 5 Februari 2025.
KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) sebagai pedoman efisiensi anggaran.
Hal ini sebagai langkah menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025,
"Untuk intruksi kepada OPD sudah kita buatkan sesuai Intruksi Presiden nanti mekanismenya sudah ada panduan juknis kemendagri," ujar Koswara, Rabu 5 Februari 2025.
Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung telah mengevaluasi belanja daerah sejak Desember 2024. Dalam proses review APBD 2025, Pemkot Bandung akan memastikan efisiensi di berbagai pos anggaran tanpa mengganggu layanan publik yang esensial.
"Selanjutnya akan dilakukan pembahansan teknis mengubah anggaran dengan dewan akan dilakukan bersama," ungkapnya.
Ia berharap, penerbitan Inwal ini akan memperkuat upaya Pemkot Bandung dalam mewujudkan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan arahan Presiden serta regulasi yang ada.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Prabowo meminta agar kegiatan bersifat seremonial hingga seminar dibatasi.
Instruksi itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.
Arahan Prabowo membatasi kegiatan seremonial termaktub dalam poin keempat. Instruksi ini diperuntukkan bagi gubernur, bupati, hingga wali kota.. (red/rob)