Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir.Hj. Prasetyawati, MM
KABUPATEN BOGOR.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir.Hj. Prasetyawati, MM Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Bogor Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang bertempat di Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Sabtu, (15/03/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan, serta langkah-langkah perlindungan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
“Perempuan di Jawa Barat kini memiliki payung hukum yang jelas, dengan adanya Perda ini pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan,” tegas Bunda Pras sapaan akran Hj.Prasetyawati biasa disapa koleganya.
Menurutnya, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, Bunda Pras menekankan pentingnya edukasi bagi perempuan agar mereka lebih berani dalam melaporkan tindakan ketidakadilan yang dialami,tegas srikandi partai berlambang kepala burung garuda ini .
“Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui RT, RW, dan kecamatan sekitar,” tutur Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Selain itu, dirinya menilai perempuan harus memiliki kemandirian ekonomi agar lebih berdaya dalam kehidupan sosial maupun keluarga. Perempuan adalah ujung tombak dalam keluarga. Jika perempuan berdaya secara ekonomi, maka kesejahteraan keluarganya pun akan lebih terjamin.
Salah satu pengimplementasian dari Perda ini adalah Program Perempuan di Keluarga (Peka), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui berbagai pelatihan dan dukungan ekonomi.
Menurutnya, keberadaan Perda ini sudah cukup baik, tetapi efektivitasnya bergantung pada sejauh mana aturan tersebut bisa dijalankan di lapangan. Oleh karena itu, Ia mendorong pemerintah daerah untuk benar-benar mengimplementasikan pasal-pasal yang ada dalam Perda agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat, dengan adanya kepedulian bersama kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan,” ungkap Ketua PD PIRA Jabar ini.
Setelah adanya sosialisasi ini, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat dapat menurun. Melalui Perda No. 2 Tahun 2023 ini, Prasetyawati yakin bahwa perempuan di Jawa Barat akan lebih terlindungi dan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang.(rie/red)